Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Identitas Profesi Dokter Gigi yang Melakukan Tindakan Medik di Kota Kupang

Authors

  • Maria Elfriany Clarita Siu Universitas Nusa Cendana
  • Heryanto Amalo Universitas Nusa Cendana
  • Darius A. Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3300

Keywords:

Criminal Law Enforcement, Identity Forgery, Dentist

Abstract

The purpose of this research is to analyze law enforcement and what are the modus operandi for committing a crime. The research method used is empirical juridical research obtained from interviews conducted at Kupang City Police Station and data collection at Kupang District Court. It also includes secondary data obtained by the author from books, articles, journals, laws and regulations, and others that are relevant and support this research. The results showed that the modus operandi carried out by the perpetrator of falsifying the identity of the dentist profession who performs medical actions is that the perpetrator uses medical devices, promotes himself by going to people's homes, uses methods similar to dentists, uses a dentist's identity tag complete with his title. Law enforcement carried out by the police and courts in the form of investigations and investigations as well as prosecutions and trials.

References

Afandi, D., et al. (2021). Trilogi Praktik Kedokteran. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Alwani, A. S. R. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota Kepolisian (Skripsi). Makassar.

Bassar, M. S. (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Didalam Undang-undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja RK Karya CV.

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: Rajawali Pers.

Chazawi, A. (2007). Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma Dan Doktrin Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Hamzah, A. (2001). Hukum Pidana Dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hamzah, A. (2018). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Isfandyarie, A., & Afandi, F. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. In B. Mishbah (Ed.), Buku II. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Koeswadji, H. H. (1984). Hukum Dan Masalah Medik, Bagian Pertama. Surabaya: Airlangga University Press.

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Banyuwangi: PT. Citra Aditya Bakti.

Ngabeh, A. H., et al. (2015). Penegakan hukum pidana terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu. Jurnal Poenale, 3(3).

Pamungkas, H. P. (2017). Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Dengan Modus Penggandaan Uang (Skripsi). Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Pertiwi, W. (2019). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Profesi Dokter Yang Melakukan Tindakan Medik (Studi di Reserse Kriminal Khusus Polsa Sumatera Utara) (Skripsi). Medan.

Radbruch, G. (2010). Gerechtigkeit, Rechtssicherheit, Zweckmaβigkeit. In Shidarta, Putusan Hakim: Antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan, from the book Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara Komisi Yudisial (p. 201). Jakarta.

Sholehuddin, M. (1997). Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sodikin. (2018). Penegakan hukum lingkungan. In L. K. E. Putra (Ed.), IN Media. Jakarta.

Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Suyanto, H. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Wilantara, M. A. (2015). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Skripsi). Universitas Hasanudin, Makassar.

Wirjanto. (1979). Profesi Advokat. Bandung.

Zumeti, T. S. A. (2011). Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Published

2024-05-27

How to Cite

Maria Elfriany Clarita Siu, Heryanto Amalo, & Darius A. Kian. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemalsuan Identitas Profesi Dokter Gigi yang Melakukan Tindakan Medik di Kota Kupang. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 107–123. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3300

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.