Rizki Zul Akhiriah Hasibuan (2023) “Tinjauan Hukum Islam Pada Cerai Talak Terhadap Pernikahan dengan Mahar Tidak Tunai”, Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), pp. 175–188. doi: 10.59581/doktrin.v2i1.1939.