Inarotul Insyaniyah. “Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Disertai Mutilasi Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum ”. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 4 (October 12, 2023): 150–162. Accessed July 3, 2024. https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/1456.