Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945

Authors

  • Fatimah Az-Zahra Universitas Negeri Medan
  • Andre Dwi Putra Sinaga Universitas Negeri Medan
  • Stefy Margaretha Universitas Negeri Medan
  • Kezia Thasa Emteta Karina Bangun Universitas Negeri Medan
  • Lestari Lumbanbatu Universitas Negeri Medan
  • Nadira Zawani Universitas Negeri Medan
  • Ramsul Nababan Universitas Negeri Medan
  • Maulana Ibrahim Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.59581/garuda.v1i4.1958

Keywords:

Constitutional Law, Position, Vive President

Abstract

Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun ada perubahan sebelumnya pada Konstitusi, struktur konstitusional Republik Indonesia tidak secara tegas mendefinisikan tanggung jawab dan wewenang wakil presiden. Akibatnya, tidak jelas apa tanggung jawab wakil presiden. Wakil presiden masih dianggap sebagai individu yang terpisah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penyelidikan hukum yang mencakup proses pengumpulan data menyeluruh yang melibatkan pencarian perpustakaan untuk literatur yang relevan atau sumber sekunder. Ketika presiden meninggalkan jabatannya karena pengunduran diri, hambatan untuk melakukan tanggung jawabnya, seperti ketika dia meninggal saat menjabat, atau ketika dia memindahkan kepresidenan, Wakil Presiden memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk melakukannya.

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Busroh, Abu Daud. 1990. “Ilmu Negara, Cet.” Pertama, Jakarta: Bumi Aksara.

Jenderal, Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat Sekretariat. 2007. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (No Title).

Jurdi, Fajlurrahman. 2019. Logika Hukum: Edisi Pertama. Prenada Media.

Mahanum, Mahanum. 2021. “Tinjauan Kepustakaan.” ALACRITY: Journal of Education 1–12.

Maksum, Dhanang Alim. 2015. “Tugas Dan Fungsi Wakil Presiden Di Indonesia.” Lex Crimen 4(1).

Tan, David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8(8):2463–78.

Downloads

Published

2023-12-02

How to Cite

Fatimah Az-Zahra, Sinaga, A. D. P., Stefy Margaretha, Kezia Thasa Emteta Karina Bangun, Lestari Lumbanbatu, Nadira Zawani, … Maulana Ibrahim. (2023). Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945. Garuda: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Dan Filsafat, 1(4), 247–253. https://doi.org/10.59581/garuda.v1i4.1958

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.