Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia

Authors

  • Muhammad Alwan Ramadhana Universitas Pakuan Bogor
  • Muhamad Syahrul Maulana Universitas Pakuan Bogor
  • Zahra Febriani Nugraha Universitas Pakuan Bogor
  • Rakha Elwansyah Giri Subagja Universitas Pakuan Bogor
  • Mustika Mega Wijaya Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2608

Keywords:

Bijih Nikel, WTO, Indonesia, Uni Eropa, Industri

Abstract

Indonesia menghentikan ekspor nikel kadar rendah  melalui  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  No. 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi  dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 25 Desember 2018 mengenai pengoperasian tambang mineral dan batubara per  31 Desember 2019, Uni  Eropa sebagai salah satu importir nikel dari Indonesia menyatakan tidak setuju dengan pasal  dan mengajukan gugatan. Uni Eropa telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel  Indonesia. Uni Eropa menyatakan bahwa nikel yang diimpor dari Indonesia biasa digunakan oleh Uni Eropa  sebagai bahan baku industri baja tahan karat Eropa. Uni Eropa menuduh bahwa pembatasan tersebut dirancang oleh Indonesia untuk menguntungkan industri baja tahan karat dan pengecorannya. Adapun identifikasi masalah dengan bagaimana dampak terkait kasus larangan ekspor nikel terhadap hubungan perdagangan antara indonesia dan uni eropa dan apa alasan terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel yang diterapkan pemerintah indonesia. Larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak besar pada hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa,  konsumen  bijih nikel terbesar di dunia, telah mengambil tindakan hukum dan mengajukan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketegangan  hubungan dagang dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan WTO. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor nikel karena berbagai alasan, antara lain meningkatkan nilai tambah tambang nikel, melindungi sumber daya alam, dan mendiversifikasi perekonomian. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan  perdagangan internasional dan mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

 

References

Indonesia. Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU Nomor 3 Tahun 2020. LN No. 147 Tahun 2020, TLN NO.6525.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013. BN No. 993 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Permendag Nomor 01/-M-DAG/PERS/I/2017. BN No. 137 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019. BN No. 984 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Permendag Nomor 96 Tahun 2019. BN No.n2 Tahun 2020.

Ibrahim, Hilmi Rahman dan Hamka Halkam, Perdagangan Internasional & Strategi Pengendalian Impor. Jakarta : LPU-UNAS, 2021.

Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum : Kepastian,Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Pustaka Reka Cipta, 2020.

Azis, Vicky Alvian Abdul dan Sharda Abrianti. "Analisis Terhadap Larangan Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah Berdasarkan Prinsip Restriksi Kuantitatif. " Tersedia di “https://www.ejournal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/10358”. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 3.2 2021.

Febrianty, Yenny. Et.all. “Perkembangan Teori Hukum san Keilmuwan Hukum Serta Relevansinya Dalam Mewujudkan Nilai Keadilan”. tersedia di “https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/8282/4004”. PALAR (Pakuan Law Reviw), Vol. 09 No. 02 Maret-Juni 2023.

Hanif, Iga Dhe. “Gugatan Uni Eropa Ke World Trade Organization (Wto) Terhadap Indonesia Terkait Dengan Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Tahun 2019”. Tersedia di “https://jnse.ejournal.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/30972”. JOM FISIP Vol. 8: Edisi II Juli-Desember 2021.

Krustiyati, J. M., and Adam Surya. "Sengketa Perdagangan Internasional Ekspor Bijih Nikel Antara Indonesia dan Uni Eropa”. tersedia di “http://repository.ubaya.ac.id/42305/“. di publikasi oleh Universitas Surabaya Repositary, 2022.

Media Nikel Indonesia, “Sejarah Perkembangan Nikel di Indonesia”. https://nikel.co.id/2022/01/06/sejarah-perkembangan-nikel-di-indonesia/. diakses pada 2 November 2023.

Pratiwi, Shila Yuli, Mey Luvita, and Denik Iswardani Witarti. "Komunikasi diplomasi pemerintah Indonesia dalam gugatan uni eropa mengenai pemberhentian ekspor bijih nikel”. Tersedia di “https://journal.uniga.ac.id/index.php/JK/article/view/2465 “. Jurnal Komunikasi, Universitas Garut: Hasil Pemikiran dan Penelitian 9.1 2023.

Rozaq, Muhammad Abdul. “Kontribusi WTO Menangani Sengketa Perdagangan Internasional : Analisis Kasus Nikel Gugatan Uni Eropa kepada Indonesia (STRATEGISUSTAINABLE INDONESIA DEMI PERTUMBUHANEKONOMIDALAM NEGERI). Tersedia di ““https://jurnal.untan.ac.id/index.php/MBIC/article/view/67593”. Management Business Innovation Conference 2023.

Suryanto, dan Poni Sukaesih Kurniati, “Analisis Perdagangan Internasional Indonesia Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya”. Tersedia di “https://intermestic.unpad.ac.id/index.php/intermestic/article/view/409”. Intermestic: Journal of International Studies.Volume 7, No. 1 November 2022.

Downloads

Published

2024-01-15

How to Cite

Muhammad Alwan Ramadhana, Muhamad Syahrul Maulana, Zahra Febriani Nugraha, Rakha Elwansyah Giri Subagja, & Mustika Mega Wijaya. (2024). Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 185–199. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2608

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.