Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • Sahata Panjaitan Universitas Terbuka
  • Raja Ritonga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3330

Keywords:

Informal workers, legal protection, employment

Abstract

This research analyzes the legal protection for informal workers within the framework of labor law in Indonesia. Informal workers, including domestic workers and others in the informal sector, often face legal uncertainty and lack adequate protections compared to formal workers. The study adopts a normative legal analysis method by referencing relevant legislative provisions. The findings indicate that although Law Number 13 of 2003 concerning Manpower provides a legal basis for protecting informal workers, its implementation remains limited. Major challenges include difficulty in identifying informal workers and their lack of awareness regarding their rights. Current protections include the right to fair wages, equitable treatment, and access to social security programs. However, there are legal gaps that need to be addressed to enhance protection for informal workers.

References

Adha, L. A. (2020). Digitalisasi industri dan pengaruhnya terhadap ketenagakerjaan dan hubungan kerja di Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(2), 267-298.

Dwiyanti, A., Citranu, C., Sari, O. N., Budiyanto, B., Muntazar, A., Girsang, H., ... & Amalia, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia.

Farhana, A., & Rasji, R. (2023). Jaminan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja. UNES Law Review, 6(2), 1405. Diakses dari https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1405

Farhana, A., & Rasji, R. (2023). Jaminan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja. UNES Law Review, 6(2), 5738-5749.

Fathurrahman, I. (2021). Melestarikan Pekerja Rentan di Balik Ekonomi Inovasi: Praktik Kerja Perusahaan Teknologi kepada Mitra Pengemudi Ojek Online di Indonesia. Menyoal Kerja Layak Dan Adil Dalam Ekonomi Gig Di Indonesia, 79.

Hedwig, A. M., & SH, M. (2024). Buku Hukum dan HAM.

Kristanti, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Pramono, B. (2017). Norma sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat. Perspektif Hukum, 101-123.

Rahmawati, S. N., & Kamilah, F. (2020). Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Malangnya Nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Pandemi. BALAIRUNG: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia, 2(2), 236-273.

Rohanawati, A. N., & SH, M. (2020). Perlindungan Pengupahan bagi Pekerja Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM) di Kabupaten Sleman.

Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174.

Shalihah, F., & Damarina, R. (2023). Problem Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Selat, 10(2), 131-143.

Satria, E., Zubair, Z., Mashendra, M., & Serah, Y. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Sektor Informal di Kota Baubau. Jurnal Kajian Hukum, 12(1), 45-58.

Siswanto, D. Z. (2024). REFORMASI HUKUM PERBURUHAN DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN PEKERJA DI INDONESIA. TUGAS MAHASISWA FAKULTAS HUKUM, 1(2).

Sofiani, T. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Deepublish.

Sunarto, A., Lumbantobing, P. G. A., Zebua, D., Adnan, M. A., & Noor, T. (2021). Analisis Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pada Driver Go-Jek). Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 171-176. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.2.7787.

Zaelani, M. A., Handayani, I. G. K. A. R., & Isharyanto, I. (2019). Asas umum pemerintahan yang baik berlandaskan pancasila sebagai dasar penggunaan diskresi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 458-480.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPPU Cipta Kerja)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024

Published

2024-05-30

How to Cite

Sahata Panjaitan, & Raja Ritonga. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 250–262. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3330

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.