TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TIGA PERSPEKTIF

Authors

  • Deby Aura Aliffia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Ahlam Nugraha Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Dhyah Nur Fitriana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Ghoniyah Zulindah Maulidya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i3.687

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Pemidanaan dan Anak

Abstract

Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Pencurian termasuk salah satu perbuatan yang dapat merusak hubungan antar masyarakat. Jika dibiarkan begitu saja maka akan sering terjadinya kerusakan hubungan masyarakat yang ditimbulkan.[1] Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dnegan 367 KUHP. Dan Di dalam hukum islam, pencuri disebutkan sebagai sariqoh. Dan ancaman bagi sariqoh adalah potong tangan. Banyak tindak pidana yang dapat disangkut pautkan pada anak dibawah umur. Fatalnya jika subjek (pelaku) dari tindak pidana adalah dari kalangan anak dibawah umur yang masih belum mencukupi umur dalam hukum. karena anak merupakan masa depan negara, merekalah yang kelak akan menjadi penerus bangsa. Maka dari itu anak harus difasilitasi pendidikan yang berkualitas agar kelak negara dapat berkembang dengan baik. Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang dewasa sudah sangatlah biasa dikalangan masyarakat, dan penangkapan serta menjalani proses hukumnya pun sudah sangatlah umum. Namun jika pelaku pencurian adalah dari kalangan anak dibawah umur, maka proses hukumnya berbeda.[2]  Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian dan ditemukan pemecahan masalah mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian. Pasal 4 Undang-undang 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menegaskan bahwasanya seorang anak dapat diminta pertanggung jawaban perbuatannya adalah ketika berusia delapan belum mencapai delapan belas tahun dan yang belum menikah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan dan pemidanaan terhadap kasus anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam tiga perspektif, yaitu perspektif hukum positif, hukum islam, dan perspektif penologi. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, yaitu penelitian perpustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder sehingga membutuhkan bahan hukum sebagai data utama.

 

[1] Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 Dan 2, ed. Penerjemah Asmu-ni (Jakarta: Darul Falah, 2005).

[2] A. A. Al Rosyid, Y. Karismawan, H. R. Gumilar and and S. A. Setiawan Chabibun, ““Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian” 5, no. 2, pp. 187–208. (2019).

References

A. Al Rosyid, Y. Karismawan, H. R. Gumilar, A., and and S. A. Setiawan Chabibun. ““Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian” 5, no. 2, pp. 187–208. (2019).

A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis,. Cet 3. Kencana Prenada Media Group, 2010.

A. Rahman I. Doi. Penjelasan Lengkap Hukum_Hukum Allah (Syari’ah). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Abd. Al-Qadir Audah. At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamy, Juz II. Beirut: Dar Al-Kitab Al-‘Arabi, t.t., n.d.

Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Shahih Fikih Sunnah. Edited by alih bahasa Khairul Amru Harahap and dan Faisal Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.

Amir Syarifuddin. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2010.

B. Harefa. “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” J. Komun. Huk. 1 (2015): 1.

Dahlan, Agus Abdurrahim. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: CV Penerbit Jumanatul, 2006.

Faudzil adzim, Mohammad. Posive Parenting, Asyik Jadi Orang Tua Bagi Para Ayah. Yogyakarta: Pro-U Media secara Online, 2005.

H. Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam,. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

H. M. Nurul Irfan, Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.

H.A.K.Moch. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus. (KUHP Buku. Bandung: Alumni, 1986.

Jafar K. “Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum).” Al-’Adl, 8, no (2015): PP. 81-101.

Kadar M. Yusuf. Tafsir Ayat Ahkam Tafsir Tema-Tik Ayat-Ayat Hukum. Jakarta: Amzah, 2011.

Kusumaningrum S. Penggunaan Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana. Jakarta: UI Press, 2014.

M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Jakarta: Mizan, 1996.

Mahrus Ali. Dasar - Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Makhrus Munajat. Hukum Pidana Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cet-24. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Moelyatno. KUHP. Cet.XIII. Jakarta: Bina Aksara, 1982.

Mukhlis R. Hukum Pelaksanaan Pidana Di Indonesia. Edited by Zulkarnaini. Riau: Taman Karya, 2019.

Mustofa Hasan, Beni Ahmad Saebani. Hu-Kum Pidana Islam Fiqh Jinayah. ban: Pus-taka Setia, 2013.

N. Anggraini, Z. Bidaya, and Z. Muttaqin. “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Pelajar (Studi Wilayah Hukum Polres Dompu),.” Civ. Pendidikan-Penelitian_Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, 5, no (n.d.): 22–29, 2017.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Sahat Maruli T. Situmeang. “Buku Diktat Mata Kuliah Penologi” (2019): 3.

Sari, Cici Metha. “Analisis Putusan Nomor 389/Pid.A/2012/ Pn.Gs Berupa Dikembalikan Kepada Orang Tua Tentang Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak.” Jurnal Poenale, Volume 01 (n.d.): hlm. 15-17.

Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah, Jilid 4,. Edited by Penerjemah and M. Ali Nursyidi Hunainah M. Thahir Makmun. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.

Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi. Fiqh Empat Mazhab,. Edited by alih bahasa ‘Abdullah Zaki Al Kaf. Cet 18. Bandung: Hasyimi, 2015.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Ringkasan Fikih Lengkap, Jilid 1 Dan 2. Edited by Penerjemah Asmu-ni. Jakarta: Darul Falah, 2005.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2010.

Tolib Setiyadi. Pokok - Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2010.

Umi Rozah, A.M. Endah Sri, Alan Wahyu Pratama. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Secara Bersama-Sama.” (Studi Putusan No.03/Pidsusanak /2015 /Pn.Pwd), Diponegoro Law Review, Volume 05 (2016): Hlm. 8-9.

Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 7. Edited by Dkk Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam,. Jl, Sawo Raya No.18 Jakarta 13220: Sinar Grafika, 2012.

Zhasadoma, Ravinska Audina, and Budi Setiyanto. “Tinjauan Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak” 4, no. 1 (2015): 95–103.

“Anak 14 Tahun Mencuri Motor, Mungkinkah Dibebaskan? - Klinik Hukumonline.” Accessed April 29, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/anak-14-tahun-mencuri-motor--mungkinkah-dibebaskan-cl112.

Downloads

Published

2023-06-23

How to Cite

Deby Aura Aliffia, Ahlam Nugraha, Dhyah Nur Fitriana, & Ghoniyah Zulindah Maulidya. (2023). TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TIGA PERSPEKTIF. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 19–39. https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i3.687

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.